Jumat, 22 Februari 2008

AD/ART 2007-2009


TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) VII
HIMPUNAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA INGGRIS
SE-INDONESIA (HIMABSII)

BAB I
STATUS DAN KEWENANGAN
Pasal 1
Status
Munas adalah badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan menemukan kebijakan nasional organisasi.
Pasal 2
Kewenangan
Meninjau dan memperbaiki AD dan ART.
Menyusun dan menetapkan GBHO, GBHK dan Rekomendasi.
Memilih dan menetapkan perguruan tinggi tempat MUNAS berikutnya.
Menilai dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan.
BAB II
PESERTA
Pasal 3
Komposisi
Peserta MUNAS terdiri atas:
Delegasi adalah yang ditulis oleh HIMA/HMJ Bahasa/Sastra Inggris yang merupakan anggota dari HIMABSII dengan ketentuan jumlah delegasi dari tiap-tiap HIMA/HMJ adalah maksimal 3 (tiga) orang.
Peninjau adalah partisipan MUNAS yang tidak termasuk kedalam delegasi.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Peserta
Peserta memiliki hak sebagai berikut:
Peserta Delegasi mempunyai hak bicara dan hak suara.
Peserta Peninjau mempunyai hak bicara.
Peserta memiliki kewajiban sebagai berikut:
Mengikuti seluruh acara persidangan
Dianjurkan memakai jas almamater.
Dianjurkan mengenakan tanda peserta.
Peserta yang meninggalkan atau memasuki ruang sidang harus dengan seijin Pimpinan Sidang.
PASAL 5
Sanksi
Apabila peserta sidang tidak mentaati Tata Tertib, maka atas persetujuan peserta sidang, Pimpinan sidang berhak memberikan sanksi berupa teguran, peringatan dan atau pencabutan haknya sebagai peserta.
BAB III
PIMPINAN SIDANG
Pasal 6
Steering Committee
Steering Committee bertugas memimpin jalannya persidangan selama Presidium Sidang belum terpilih.
Pasal 7
Presidium Sidang
presidium Sidang adalah perangkat MUNAS yang dibentuk oleh seluruh peserta MUNAS dan merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif.
presidium sidang bertugas memimpin jalannya persidangan dan mengisi kekosongan kekuasaan.
presidium sidang dapat diganti dengan persetujuan peserta sidang.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 8
Jenis-Jenis Persidangan
Persidangan yang dilakukan dalam MUNAS adalah Sidang Pleno.
Pasal 9
Kuorum
MUNAS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah HIMA/HMJ yang terdaftar sebagai anggota HIMABSII.
Apabila ayat 1 diatas tidak terpenuhi, maka MUNAS diundur selama 2x 10 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
Pasal 10
Keputusan
Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
apabila ayat 1 diatas tidak dapat terpenuhi, maka ditempuh proses lobi.
Apabila ayat 2 diatas tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan pengambilan suara terbanyak.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 11
Hal-hal lain yang belum terdaftar dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan kebutuhan dan azas kelayakan.
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditatapkannya.
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA INGGRIS SE-INDONESIA
(HIMABSII)
PEMBUKAAN
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia sampai saat ini mampu melaksanakan pembangunan menuju kearah yang lebih baik.
Sebagai mahasiswa Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, dengan penuh rasa tanggungjawab ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional.
Oleh karena itu kami, mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris yang berjiwa pancasila dan menjunjung tinggi semangat keilmuan serta kejujuran akademis di samping berwawasan budaya bangsa, dengan ini membentuk suatu organisasi yang professional dan berwibawa serta berkemampuan menjalankan tugas-tugasnya yang senantiasa berlandaskan pada Anggaran Dasar yang tersusun sebagai berikut:
BAB I
NAMA
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia yang disingkat HIMABSII.
BAB II
WAKTU PENDIRIAN DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 2
Waktu
Pada mulanya organisasi ini bernama HIMSII (Himpunan Mahasiswa Sastra Inggris Se-Indonesia) yang didirikan atas kesepakatan bersama pada tanggal 24 Mei 1993 di Makassar dan disahkan pada 4 Mei 1995 dalam Musyawarah Nasional I HIMSII di Medan. Dikarenakan ada pengembangan peserta di Padang, maka disepakati untuk menggabungkan Bahasa dan Sastra Inggris dalam organisasi ini. Oleh karena itu, HIMSII berganti nama menjadi HIMABSII (Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Ingris Se-Indonesia) dan disahkan pada tanggal 26 November 1999 dalam MUNAS III di Padang.
Pasal 3
Tempat
Kesekretariatan pusat HIMABSII berkedudukan di Propinsi dimana ketua HIMABSII berada.
BAB III
LANDASAN, AZAS, DAN SIFAT
Pasal 4
Landasan
Himabsii berdasarkan pada:
Landasan idiil :pancasila.
Landasan konstitusional : UUD 1945.
Landasan Operasioanal : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 5
Azas
Himabsii berdasarkan atas azas kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 6
Sifat
Organisasi ini bersifat otonom dan tidak berafiliasi pada salah satu organisasi massa maupun organisasi politik tertentu.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan
Ayat 1 : Menjalin persatuan dan kesatuan antar anggota HIMABSII untuk bertukar informasi, menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik.
Ayat 2 : Membina kader-kader pembangunan yang berilmu, kreatif, dan berdedikasi tinggi demi meningkatkan sumber daya manusia.
Ayat 3 : Memberdayakan dunia pendidikan tinggi yang disesuaikan dengan pendidikan nasional.
Pasal 8
Usaha
Semua usaha yang dilakukan HIMABSII tidak bertentangan dengan landasan, azas dan sifat organisasi.
BAB V
BENTUK DAN STATUS
Pasal 9
Bentuk
Himunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia (HIMABSII) berbentuk organisasi kemahasiswaan.
Pasal 10
Status
HIMABSII merupakan organisasi mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indoenesia.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota
Anggota HIMABSII adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi
Pasal 12
Struktur organisasi HIMABSII terdiri dari Dewan Penasehat Nasional, Dewan Pengawas Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Propinsi, Organisasi Kemahasiwaan.
BAB VIII
DEWAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan
Permusyawaratan organisasi terdiri dari:
Musyawarah Nasional (MUNAS).
Musyawarah Daerah Propinsi (MUSDA).
Musyawarah HMJ.
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
BAB IX
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 14
Kekayaan dan Keuangan
Kekayaan dan Keuangan diperoleh dari iuran wajib anggota dan sumber lain yang tidak mengikat dan halal.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Perubahan AD dan ART dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional yang dihadiri dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah delegasi dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 16
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah delegasi MUNAS.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Ketetapan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA INGGRIS SE-INDONESIA
(HIMABSII)
BAB 1
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga mengacu pada Anggaran Dasar HIMABSII.
Organisasi ini adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia di setiap Perguruan Tinggi yang terdaftar.
BAB II
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 2
Sekretariat pusat HIMABSII berkedudukan di daerah tempat ketua umum berada.
Pasal 3
HIMABSII mempunyai logo, dan bendera yang ditetapkan dalam MUNAS.
Pemakaian logo dan lambang seperti tersebut pada ayat (1) digunakan pada kop surat, vandel atau benda-benda lain yang menunjukkan identitas organisasi.
mengenai ayat (1) terlampir.
BAB III
MAKNA LOGO DAN BENDERA
Pasal 4
Makna Logo
1.Warna merah putih dan kepulauan melambangkan organisasi ini adalah organisasi nasional.
2.Warna biru pada back ground bermakna bahasa Inggris sebagai disiplin ilmu organisasi.
3.Lingkaran, bermakna penyatuan/ integritas.
4.Tiga bintang bermakna kejayaan.
5.Warna coklat pada lingkaran, bermakna tidak melupakan jati diri sendiri sebagai bangsa Indonesia.
6.Warna putih pada tulisan yang terdapat pada logo bermakna kesucian dan independensi lembaga.
Pasal 5
Bendera
1.Panjang Bendera : 150 cm
2.Lebar Bendera : 115 cm
3.Diameter Logo : 80 cm
4.Warna background Putih bermakna kesuciandan independensi.
5.Warna kuning pada rumbai-rumbai bermakna pendidikan.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 6
Usaha Himpunan Mahasiswa jurusan pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesi adalah:
Membina mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia agar bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap ilmiah dan keahlian.
Membina komunikasi yang baik dan lancar antar sesama mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris se-Indonesia.
Membina penghayatan terhadap norma-norma dan etika organisasi.
Memantapkan wawasan kebangsaan dan menciptakan integrasi bangsa.
Meningkatkan kepedulian dan pengabdian pada masyarakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Jenis Keanggotaan
a. Anggota Biasa : Semua Mahasiswa Jurusan.
b. Anggota Tetap : Semua Mahasiswa yang terdaftar di HIMABSII.
c. Anggota Istimewa : Dewan Pimpinan Pusat HIMABSII.
d. Anggota Kehormatan :Anggota yang diangkat karena jasa-jasanya kepada HIMABSII.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam organisasi HIMABSII antara lain: membayar iuran wajib anggota, melaksanakan putusan-putusan organisasi, menjaga kehormatan, dan nama baik organisasi serta peraturan lain yang telah disepakati dalam Musyawarah Nasional.
Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan tujuan, usaha, dan program organisasi.
Poin a dan b tidak berlaku bagi anggota biasa.
Hak Anggota
Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan atau pertanyaaan secara lisan dan/atau tertulis kepada pengurus HIMABSII.
Mempunyai hak suara dan/atau hak bicara dalam permusyawaratan organisasi.
Poin b tidak berlaku bagi anggota biasa.
Pasal 9
Disiplin Organisasi
Dilarang melakukan usaha yang mencemarkan nama dan kehormatan organisasi.
Dilarang melakukan tindakan dan kegiatan yang dapat menimbulkan perpecahan dalam organisasi.
Dilarang menyebar luaskan paham dan isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat.
Larangan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, 2, 3 di atas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membedakan jabatan dalam organisasi.
Pasal 10
Sanksi-Sanksi Organisasi
Anggota yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diberikan sanksi berupa peringatan dan pencabutan hak:
Peringatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pencabutan dilakukan oleh Musyawarah Nasional.
Pasal 11
Kehilangan Hak Keanggotaan
Kehilangan hak keanggotaan bila diberhentikan dengan tidak hormat.
Kehilangan hak anggota bila secara tertulis mengajukan pengunduran diri kepada DPD untuk diteruskan pada DPP.
Pasal 12
Pembelaan
Anggota yang diberi sanksi peringatan dapat mengajukan pembelaan pada rapat pengurus atau Musyawarah Nasional.
Anggota yang diberi pemberhentian dengan tidak hormat hanya dapat mengajukan pembelaan pada MUNAS berikutnya.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi HIMABSII merupakan rangkaian garis instruksi dan koordinasi formal.
Pasal 14
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat adalah Dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris dan petinggi-petinggi universitas serta direktorat jendral pendidikan tinggi yang dipilih dan tugasnya memberikan nasehat-nasehat, saran-saran dan pendapat kepada pengurus dan organisasi demi kelancaran roda organisasi.
Pasal 15
Dewan Pengawas
1. Dewan Pengawas nasional adalah peserta MUNAS HIMABSII yang dipilih dan tugasnya mengawasi Dewan Pimpinan pusat dalam melaksanakan roda organisasi.
2. Dewan Pengawas daerah adalah peserta MUNAS HIMABSII yang dipilih dan tugasnya mengawasi Dewan Pimpinan pusat dalam melaksanakan roda organisasi.
Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan pusat adalah peserta Musyawarah Nasional yang terpilih dan tugasnya menjalankan roda organisasi.
Dewan pimpinan Pusat terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum beserta staf yang diperlukan.
Pasal 17
Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah merupakan badan eksekutif tertinggi di tngkat propinsi yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijaksanaan pada tingkat propinsi.
Susunan DPD terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara serta anggota lainnya
Dewan Pimpinan Daerah ditetapkan dalam Musyawarah Propinsi.
Pasal 18
Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa, dan Sastra Inggris masing-masing universitas terdaftar merupakan perangkat terkecil dan terpenting sebagai penunjang jalannya organisasi.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 19
Hak
Pada kondisi tertentu Dewan Pimpinan Pusat berhak mengambil keputusan tanpa persetujuan anggota.
Mengeluarkan kebijakan untuk menjalankan roda organisasi.
Meminta saran dan pendapat dari Dewan Penasehat.
Memberikan sanksi peringatan kepada anggota yang melanggar disiplin organisasi.
Menerima laporan pertanggung jawaban dari Ketua Panitia MUNAS.
Menagih iuran wajib anggota.
Pasal 20
Kewajiban
Melaksanakan dan menaati AD/ART, GBHO dan Ketetapan-ketetapan MUNAS.
Memberikan hasil MUNAS kepada anggota.
Melaksanakan program kerja yang ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional.
Menyusun Laporan Pertanggung jawaban dan mempertanggung jawabkannya kepada MUNAS selanjutnya.
Pengurs dewan pimpinan usat melantik dan mengesahkan dpd dan pengurusnya
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
DEWAN PENASEHAT
Pasal 21
Hak
Berhak memberikan nasehat dan masukan terhadap perbaikan HIMABSII
Pasal 22
Kewajiban
Membantu menyelesaikan masalah-masalah organisasi
BAB VIII
HAK DAN KWAJIBAN DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 23
Hak Dewan Pimpinan Daerah
Mengeluarkan kebijakan untuk menjalankan roda organisasi ditingkat propinsi.
Meminta saran atau nasehat pada Dewan Penasehat.
Menjalankan haknya mengkoordinasikan kegiatan ditingkat propinsi.
menjalankan haknya mengkoordinasikan kegiatan antar DPD
Pasal 24
Kewajiban Dewan Pimpinan Daerah
Melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pusat per semester.
Mengeluarkan kebijakan ditingkat porpinsi.
Melaksanakan dan menaati AD/ART, GBHO dan ketetapan-ketetapan MUNAS ditingkat propinsi.
Mengkordinasikan seluruh kegiatan dengan HMJ/HIMA ditingkat propinsi.
BAB IX
DEWAN PENGAWAS
Pasal 25
Hak Dewan Pengawas
Dewan pengawas nasional memiliki hak interplasi, angket dan budget.
Mengeluarkan kebijakan pengawas nasional terhadap DPP
Memeberikan peringatan dan sanksi terhadap DPP apabila melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan/atau GBHO dan mengajukan MUNASLUB.
Pasal 26
Kewajiban Dewan Pengawas
Membuat dan menyampaikan laporan pengawasan dalam Munas.
Pasal 27
Hak Dewan Penasehat
1. Dewan pengawas nasional memiliki hak interplasi, angket dan budget.
2. Mengeluarkan kebijakan pengawas nasional terhadap DPP
3. Memberikan peringatan dan sanksi terhadap DPP apabila Melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan/atau GBHO dan mengajukan MUSDALUB.
Pasal 28
Hak Dewan Pengawas
. Membuat dan menyampaikan laporan pengawasan dalam Munas
BAB X
BADAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 29
Musyawarah Nasioanl
MUNAS adalah badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan menentukan kebijakan nasional dalam organisasi.
Berhak meninjau dan memperbaiki AD dan ART.
Menyusun dan menetapkan GBHO.
Memilih dan menetapkan perguruan tinggi tempat MUNAS berikutnya.
MUNAS diselenggarakan sekali dalam dua tahun.
MUNAS menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat.
Memilih dan menetapkan ketua DPP dan DPN
Mekanisme MUNAS diatur dalam aturan khusus.
Pasal 30
Musyawarah Daerah
Badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan menentukan kebijaksanaan dalam organisasi tingkat propinsi.
Memberikan usulan dan saran kepada Dewan Pimpinan tentang kebijaksanaan yang sedang dan akan ditempuh.
Memilih ketua dpd dan pengawas DPD di tingkat propinsi
Memilih dan menetapkan perguruan tinggi yang yang akan menjadi tuan rumah HIMABSII.
Mekanisme MUSDA diatur dalam peraturan khusus.
Pasal 31
Musyawarah Himpunan Mahasiswa
Musyawarah Himpunan adalah hk otonomi HMJ/HIMA di masing-masing universitas
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Nasional luar Biasa dilaksanakan jika pengurus menyimpang dari AD/ART setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali oleh Dewan Pengawasan Nasional
2. Musyawarah daerah luar biasa dilaksanakan jika pengurus menyimpang dari AD/ART setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali oleh Dewan Pengawasan Daerah
Pasal 33
Tata Tertib Musyawarah
Tata Tertib musyawarah diatur dalam suatu aturan khusus yang diputuskan pada saat musyawarah bersangkutan.
BAB XI
KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Pasal 34
Kekayaan dan keuangan meliputi uang tunai dan barang-barang yang dimiliki secara sah dan halal.
Segala sesuatu yang menyangkut keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah dan/atau dapat dipertanggungjawabkan.
Iuran wajib anggota HIMABSII dibayarkan oleh HMJ/HIMA nilai nomina ditetatpkan MUSKERNAS.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA, SERTA PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 35
Perubahan AD, ART, serta Perubahan Organisasi.
Perubahan AD dan ART hanya dapat dilakukan dalam MUNAS.
Ketetapan perubahan AD dan ART ditetapatkan dalam MUNAS.
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan oleh anggota HIMABSII melalui MUNAS.
Pasal 36
Perubahan Organisasi
Keputusan tentang perubahan organisasi dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota HIMABSII yang hadir dalam MUNAS
Pasal 37
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam aturan Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART ini.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BAHASA, BAHASA DAN SASTRA INGGRIS Se-INDONESIA
(HIMABSII)
BAB 1
PENDAHULUAN
Pengertian
Garis-garis besar Haluan Organisasi (GBHO) Himpunan Mahasiswa Pendidikan, Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia merupakan rumusan konseptual mengenai arah kebijakan program kerja sebagai perwujudan aspirasi mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia. GBHO ini pada hakikatnya merupakan pola dasar yang digunakan sebagai panduan dalam menyusun progaran kerja organisasi. GBHO ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional atau musyawah Luar Biasa.
Pola Umum program kerja direncanakan secara periodik, sistematis dan berkesinambungan.
Landasan
GBHO HIMABSII berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa, Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia.
Maksud dan Tujuan
GBHO ini dimaksudkan untuk memberikan arah program kerja sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.
Pokok-Pokok Susunan GBHO HIMABSII
Pola Dasar Kegiatan.
Pola Umum Program Kerja.
BAB II
POLA DASAR KEGIATAN HIMABSII
Pola dasar kegiatan HIMABSII adalah acuan yang bersifat mendasar yang dijadikan bagi pelaksanaan program kerja HIMABSII. Pola dasar kegiatan HIMABSII tersebut disusun sebagai berikut:
Azas-azas
Dalam Menyusun program kerjanya, HIMABSII mengenal dan menggunakan azas-azas sebagai berikut:
Azas Manfaat
Bahwa segala usaha kegiatan HIMABSII harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya guna meningkatkan kemampuan organisasi, maupun kualitas berfikir Mahasiswa Pendidikan Bahasa, dan Sastra Inggris, dan dapat dirasakan secara nyata oleh rakyat Indonesia pada umumnya.
Azas Musyawarah dan Mufakat
Setiap kebijakan organisasi hendaknya ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat demi kemaslahatan bersama.
Azas Usaha Bersama dan Kekeluargaan
Setiap usaha kegiatan HIMABSII diupayakan mencerminkan rasa kebersamaan yang dijiwai semangat kekeluargaan.
Azas Kemandirian
HIMABSII merupakan organisasi yang bersifat otonom dan tidak berafiliasi kepada organisasi massa maupun organisasi politik manapun. HIMABSII berupaya untuk tidak bergantung pada pihak manapun.
Modal Dasar, Modal Pendukung dan Potensi Dominan
A. Modal Dasar
Modal Dasar HIMABSII berupa:
Kemampuan sumber daya manusia mahasiswa pendidikan bahasa, dan sastra Inggris di seluruh Indonesia.
Seluruh Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa, dan Sastra Inggris di Indonesia.
Persatuan dan kesatuan antar mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa, dan sastra Inggris Se-Indonesia.
B. Modal Pendukung
Alumni mahasiswa Pendidikan, Bahasa, dan sastra Inggris Se-Indonesia.
Simpatisan yang tidak mengikat.
C. Potensi Dominan
Perkembangan modernisasi dunia, terutama dalam hubungannya dengan peran Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.
Kedaaan umum dunia pendidikan Indonesia.
Keinginan untuk menjalin kerjasama antar Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan, Bahasa, dan Sastra Inggris di Indonesia.
BAB III
POLA DASAR PROGRAM KERJA
Dalam menyusun dan menjalankan program kerjanya Dewan Pimpinan Pusat HIMABSII mengacu pada pola dasar program kerja yang disusun sebagai berikut:
Program Jangka Pendek
Garis dan Peningkatan manajerial organisasi.
Pembenahan perlengkapan organisasi
Peningkatan komunikasi antar anggota secara intensif.
Peningkatan komitmen anggota terhadap jalannya organsisasi.
Meningkatkan sikap kritis, analisis terhadap keadaan sosial yang tengah terjadi di tengah mahasiswa bahasa dan sastra Inggris dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Program Jangka Panjang
Pengembangan dan peningkatan kualitas kemandirian organisasi.
Pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia mahasiswa Pendidikan Bahasa, dan sastra Inggris.
Membina hubungan kerjasama dan silaturahmi dengan para alumni sarjana Pendidikan Bahasa, dan Sastra Inggris di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini di susun untuk menciptakan kondisi organisasi yang sehat dan dinamis. Tujuan tersebut akan mencapai hasil optimal jika seluruh anggota memahami dan menjalankan fungsi dan peranannya dalam organisasi.
REKOMENDASI MUNAS VII HIMABSII
REKOMENDASI DPN
Membuat aturan khusus tentang mekanisme MUNAS dan MUSDA dengan mengacu pada AD/ART . mekanisme yang dimaksud antar lain ;
- Musda harus dihadiri oleh DPP dan DPN
Membuat panduan administrasi keorganisasian.
REKOMENDASI DPP
Mengadakan kegiatan rutin tahunan yakni dies natalis HIMABSII.
Menggunakan prasarana yang ada untuk koordinasi antaar paengurus DPP ke DPN atau DPP ke DPP dan DPP ke DPD.
Membangun relasi/link ke Dikti.
Membangun komunikasi yang baik dalam setiap kegiatan HIMABSII.
Mengeluarkan Surat Penunjukkan kepada salah satu universitas yang di daerahnya belum membentuk DPD untuk menjadi koordintor pembentukan DPD.
Tuan Rumah Pelaksanaan Muskernas 2008
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten
Tuan Rumah Pelaksanaan Munas 2009
Universitas Syiah Kuala Nanggroe Aceh Darussalam
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DEWAN PENGAWAS NASIONAL HIMPUNAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA INGGRIS Se-INDONESIA (HIMABSII) 2007/2009
Pasal 1
Pengajuan Bakal Calon
Setiap kelompok propinsi megajukan bakal calonnya sebanyak satu orang.
Bakal calon yang diajukan boleh dari kelompok propinsi sendiri atau kelompok propinsi lain.
Pengajuan bakal calon adalah secara tertulis dengan di tandatangani oleh ketua kelompok propinsi pada kertas yang tertutup rapat.
Setelah pengajuan bakal calon tersebut terkumpul, pimpinan sidang membuka kertas pencalonan dan megumumkan nama-nama bakal calon secara satu persatu kepada peserta sidang.
Nama bakal calon di tulis di papan tulis oleh Presidium sidang.
Pasal 2
Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon
Sidang melakukan verifikasi bakal calon Ketua Dewan Pengawas Nasional Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa, Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia.
Bakal calon yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon ketua Dewan Pengawas Nasional Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa, Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia 2007/2009.
Calon yang telah ditetapkan dipersilahkan untuk mengemukakan visi dan misinya kepada peserta sidang dengan waktu maksimal 10 (sepuluh) menit.
Calon diwajibkan untuk berdialog dengan peserta sidang selama 10 (sepuluh) menit.
Pasal 3
Pemilihan Ketua Dewan Pengawas Nasional Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa, Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia
Pemilihan dilakukan melalui musyawarah seluruh peserta sidang.
Apabila ayat 1 (satu) masih belum menemukan titik terang maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
Perhitungan suara dilakukan oleh pimpinan sidang disertai oleh 2 (dua) orang saksi dari peserta sidang.
Pimpinan Sidang dengan bantuan OC mencatat perolehan suara.
Ketua terpilih adalah calon ketua yang mendapatkan suara terbanyak.
Ketua terpilih dinyatakan sah oleh peserta sidang melalui Pimpinan sidang.
Pasal 4
Aturan Tambahan
Apabila seorang Pimpinan Sidang terpilih untuk dicalonkan, maka palu sidang diserahkan pada Pimpinan Sidang berikutnya.
Aturan yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Tata tertib ini berlaku setelah ditetapkan.
KRITERIA CALON KETUA DEWAN PENGAWAS NASIONAL HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BAHASA, BAHASA DAN SASTRA INGGRIS Se-INDONESIA (HIMABSII) 2007/2009
Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
Sehat Jasmani dan Rohani.
Mempunyai pengalaman berorganisasi.
Tidak terlibat dalam partai politik manapun.
Bersedia untuk dicalonkan sebagai Ketua Dewan Pengawas Nasional Himpunan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia.
Masih berstatus mahasiswa aktif selama menjadi ketua DPN HIMABSII.
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT HIMPUNAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA INGGRIS Se-INDONESIA (HIMABSII) 2007/2009
Pasal 1
Pengajuan Bakal Calon
Setiap kelompok propinsi mengajukan bakal calonnya sebanyak 1 (satu) orang.
Bakal calon yang diajukan boleh dari kelompok propinsi sendiri atau kelompok propinsi lain.
Pengajuan bakal calon adalah secara tertulis dengan di tantangani oleh ketua kelompok propinsi pada kertas yang tertutup rapat.
Setelah pengajuan bakal calon tersebut terkumpul, pimpinan sidang membuka kertas pencalonan dan mengumumkan nama-nama bakal calon secara satu persatu kepada peserta sidang.
Nama bakal calon di tulis di papan tulis oleh OC.
Pasal 2
Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon
Sidang melakukan verifikasi bakal calon Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa, Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia.
Bakal calon yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Bahasa, Bahasa dan Sastra Inggris Se-Indonesia 2007/2009.
Calon yang telah ditetapkan dipersilahkan untuk mengemukakan visi dan misinya kepada peserta sidang dengan waktu maksimal 10 (sepuluh) menit.
Calon diwajibkan untuk berdialog dengan peserta sidang selama 10 (sepuluh) menit.
Pasal 3
Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Bahasa, dan Sastra Inggris Se-Indonesia.
Pemilihan dilakukan melalui musyawarah seluruh peserta sidang.
Apabila ayat 1 (satu) masih belum menemukan titik terang maka pengambilan keputusan dilakukan dengang pengambilan suara terbanyak (voting).
Perhitungan suara dilakukan oleh pimpinan sidang disertai oleh 2 (dua) orang saksi dari peserta sidang.
Pimpinan Sidang dengan bantuan OC mencatat perolehan suara.
Ketua terpilih adalah calon ketua yang mendapatkan suara terbanyak.
Ketua terpilih dinyatakan sah oleh peserta sidang melalui Pimpinan sidang.
Pasal 4
Aturan Tambahan
Apabila seorang Pimpinan Sidang terpilih untuk dicalonkan, maka palu sidang diserahkan pada Pimpinan Sidang berikutnya.
Aturan yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
Tata tertib ini berlaku setelah ditetapkan.
KRITERIA CALON KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT HIMPUNAN MAHASISWA BAHASA DAN SASTRA INGGRIS Se-INDONESIA (HIMABSII) 2007/2009
1.Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa..
2.Sehat Jasmani dan Rohani.
3.Mempunyai pengalaman berorganisasi.
4.Tidak terlibat dalam partai politik manapun.
5.Bersedia untuk dicalonkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat HIMABSII
6.Masih berstatus mahasiswa aktif selama menjadi ketua DPP HIMABSII.
SUMPAH JABATAN
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT
HIMABSII PERIODE 2007-2009
DENGAN SENANTIASA MENGAHARAP RIDHO ALLAH SWT, SAYA BERSUMPAH DAN BERJANJI ;
AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MENJAGA NAMA BAIK ORGANISASI
AKAN BERSUNGGUH-SUNGGUH MELAKSANAKAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB SELAKU KETUA DEWAN PENGAWAS NASIONAL
AKAN BERSUNGGUH SUNGUH PATUH TERHADAP KETENTUAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KEBIJAKAN-KEBIJAKAN LAIN DALAM ORGANISASI
AKAN MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN ORGANISASI DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI MAUPN KELOMPOK.
AKAN TETAP MELAKSANAKAN TUGAS YANG DIAMANAHKAN KEPADA SAYA HINGGA MASA KEPENGURUSAN SELESAI WALAUPUN TELAH MENYELESAIKAN MASA STUDI.
SELALU MENJAGA HUBUNGAN BAIK DENGAN SEMUA STRUKTUR ORGANISASI YANG ADA DI TUBUH HIMABSII.
Lampiran

Makna Logo
1. Warna merah putih dan kepulauan melambangkan organisasi ini adalah organisasi nasional.
2. Warna biru pada back ground bermakna bahasa Inggris sebagai disiplin ilmu organisasi.
3. Lingkaran, bermakna penyatuan/ integritas.
4. Tiga bintang bermakna kejayaan.
5. Warna coklat pada lingkaran, bermakna tidak melupakan jati diri sendiri sebagai bangsa Indonesia.
6. Warna putih pada tulisan yang terdapat pada logo bermakna kesucian dan independensi lembaga.

Tidak ada komentar: